KOMISI V MINTA MASUKAN PAKAR TRANSPORTASI

22-07-2010 / KOMISI V

 

            Komisi V DPR RI meminta masukan para pakar transportasi terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Perubahan Undang-undang tersebut termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010.

            Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan, perubahan UU Nomor 38/2004 ini merupakan usul inisiatif DPR dan selain RUU tersebut Komisi V juga membahas perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

            “Kami berharap perubahan RUU ini dapat segera dibahas dan diselesaikan,” kata Muhidin saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia, Trisakti, UGM, ITS, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan PT Bangun Tjipta Sarana, Kamis (22/7) di gedung DPR.

            Muhidin mengatakan, ada beberapa usulan perubahan dari UU dimaksud diantaranya adalah masalah pengaturan jalan tol, pengusahaan jalan tol, pengawasan dan organisasi BPJT.

            Jika sebelumnya evaluasi dan penyesuaian tarif tol tidak mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, maka sebaliknya dalam perubahan RUU ini evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus mempertimbangkan kemampuan bayar, kelayakan investasi dan pemenuhan kewajiban Badan Usaha.

            Usulan perubahan lainnya dalam UU tersebut adalah pengusahaan jalan tol yang meliputi pendanaan, pengadaan tanah, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan sebaiknya dikendalikan oleh BPJT.

            Dalam hal pengawasan, perubahan yang diusulkan menyangkut peningkatan kapasitas BPJT, pengawasan pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) dikaitkan dengan penyesuaian tarif dan evaluasi realisasi pendapatan, serta biaya pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol secara berkala dan dikompensasikan dengan penyesuaian masa konsesi.

            Sementara untuk organisasi BPJT, Komisi V mengusulkan kewenangan penyelenggaraan jalan tol secara keseluruhan sebaiknya menjadi kewenangan BPJT. Untuk itu, struktur organisasi BPJT perlu diperbesar.

            Dalam kesempatan tersebut, Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, dalam perubahan UU tentang  Jalan, pertimbangan kenaikan jalan tol perlu ditinjau dari kemampuan dan kemauan.

            Menurut Ellen, tingkat pelayanan jalan juga harus diatur secara jelas, karena kalau jalan tol sudah dalam kondisi macet total apakah layak untuk dinaikkan. Kalau pun jalan tol tersebut sudah layak, kenaikannya juga bukan dibatasi dengan batas waktu dua tahun.

            Sementara Pengamat Transportasi dari Universitas Trisakti, Franciskus Trisbiantara menambahkan perlunya kembali menghidupkan penilik jalan. Menurutnya, penilik jalan ini sangat vital sekali keberadaannya di berbagai kota.

            Dia juga menjelaskan adanya kekeliruan istilah penggunaan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Penggunaan istilah itu tidak tepat karena jalan tol tidak betul-betul bebas hambatan, oleh karena itu menurutnya lebih tepat disebut sebagai jalan berestribusi.

            Trisbiantara juga menyoroti masalah sanksi yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-undang sebelumnya. Dia juga berpandangan dalam UU sebelumnya BPJT kurang memiliki kewenangan yang dapat memberikan kepastian bisnis dan hukum.

            Dia berpendapat, selama ini landscape RUU Jalan pasca UU Paket Transportasi lebih menekankan pada pembangunan jalan tol selalu berlari dulu, adanya proses perencanaan yang masih terkotak-kotak dan belum adanya mekanisme money “level playing field” antar moda.  

            Kelembagaan jalan nasional menurutnya juga perlu pemisahan wewenang pembangunan kepada unit khusus (highway agency) terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum (Bina Marga). Dan kelembagaan BPJT mendatang harus lebih independent lepas dari Kementerian PU. (tt)

BERITA TERKAIT
Libur Panjang, Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengemudi Truk Lakukan Praktik ODOL
28-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti praktik pengemudi truk logistik yang kelebihan dimensi dan muatan atau...
Perlu Dikaji, Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025
26-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung wacana bekerja dari mana saja atau work form...
Legislator Kalbar Minta Pemerintah Segera Rampungkan Jalan Nasional di Ketapang
25-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan...
Teguh Iswara Terima Audiensi, Terkait Minimnya Dermaga di Pangkajene
24-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi menerima audiensi DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait masih...